Pemberian Izin Tambang untuk PBNU Digugat ke MK
Aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah. Sejumlah ormas keagamaan sudah diberi jatah lahan tambang di wilayah Kalimantan.--United Tractors
HARIAN DISWAY - Kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun sudah mengetahuinya.
Menurut Bahlil, kebijakan pemberian izin tambang ke orgas keagamaan memang menuai pro dan kontra.
BACA JUGA:Muhammadiyah Bentuk Dua Perusahaan yang Akan Kelola Tambang Bersama Para Ahli
Sebab, sebelumnya izin tambang hanya diberikan terbatan kepada BUMN dan BUMN.
"Jadi yang berhak untuk mendapatkan prioritas itu cuma selama ini dikunci di pasal 76 itu tentang hanya BUMN dan BUMD,” ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis, 14 November 2024.
Ketua umum Partai Golkar itu pun menegaskan bahwa hal tersebut kemudian diuji oleh dirjen dan pemerintah.
BACA JUGA:Tambang dan Marwah Ormas
Yang jelas, imbuh Bahlil, peruntukan WIUPK kepada ormas keagamaan bukan dilakukan secara serampangan. Melainkan sudah melalui diskusi dan kajian.
Sebagaimana diketahui, dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia, yakni PBNU dan PP Muhammadiyah secara resmi menyatakan minatnya mengelola WIUPK pertambangan yang diberikan oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PBNU mendapatkan jatah tambang eks PT Arutmin Indonesia dan PP Muhammadiyah dikabarkan akan mendapatkan jatah tambang bekas PT Adaro.
BACA JUGA:Tok! Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang, Muhadjir Effendy Jadi Ketua Pengelola
Sebelumnya, Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa WIUPK kegiatan pertambangan untuk PBNU tersebut sudah terbit.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.--Istimewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: