Revisi UU Minerba jadi Inisiatif DPR, Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang

Revisi UU Minerba jadi Inisiatif DPR, Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI putuskan Revisi UU Minerba jadi inisatif DPR.-anisha aprilia-

HARIAN DISWAY - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Revisi UU Minerba menjadi inisiatif DPR, yang akan mengubah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Salah satu substansi baru yang masuk pembahasan, pemberian lahan pertambangan tak cuma untuk ormas keagamaan dan UKM. Melainkan juga memberikan peluang bagi kampus atau perguruan tinggi untuk turut mengelola tambang.

BACA JUGA:Saham Sektor Mineral dan Pertambangan Rekomendasi Pekan Depan

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Senin, 20 Januari 2025 malam.

RUU Minerba itu disetujui menjadi inisiatif DPR RI oleh sedikitnya tujuh fraksi di DPR RI. Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Sementara Fraksi PDIP setuju dengan beberapa catatan.

BACA JUGA:Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan bersama BRI Menanam-Grow & Green

Anda sudah tahu, revisi UU Minerba itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Tentu, DPR juga menambahkan sejumlah substansi ke dalam draf RUU Minerba untuk memenuhi kebutuhan hukum.

Ya, substansi yang dibahas itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM.

BACA JUGA:Pemberian Izin Tambang untuk PBNU Digugat ke MK

Menurut Bob, ke depan diperlukan kajian mendalam sebelum substansi baru tersebut ditambahkan.

“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata Bob Hasan.

BACA JUGA:Muhammadiyah Bentuk Dua Perusahaan yang Akan Kelola Tambang Bersama Para Ahli

Setidaknya melibatkan beberapa unsur dari publik seperti ahli bahasa, ahli pertambangan, serta pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: