Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Dipecat dari Kabinet

Presiden RI Prabowo Subianto resmi memecat wamenaker Immanuel Ebenezer dari jabatannya-Kemnaker-
HARIAN DISWAY - Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan ini dikeluarkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Noel dan beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga melakan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.
Kabar pemecatan Noel dari kabinet disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI.
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel.
BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Berompi Oranye, KPK Amankan 11 Tersangka
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," kata Prasetyo pada wartawan pada Jumat malam di Jakarta.
"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," imbuhnya Prasetyo berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat lain untuk menjauhkan diri dari tindak pidana korupsi.
"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," sambung Prasetyo.
BACA JUGA:KPK: Biaya Sertifikat K3 Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta, Pejabat Kemnaker Nikmati Rp81 Miliar
Noel ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 oleh KPK Jumat, 22 Agustus 2025. Sebelumnya, Noel dan sejumlah rekannya yang lain tertangkap tangan oleh KPK.
Dalam pengurusan sertifikasi K3, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dari sejumlah perusahaan. Sebagai bagian dari bukti, KPK menyita 22 kendaraan mewah, termasuk Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, Jeep, Vespa, dan motor sport Ducati.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: