Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan

Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan

2 tersangka terkait tindak pidana korupsi sektor pertambangan telah ditetapkan oleh Kejari Sumedang--Instagram resmi kejari sumedang

HARIAN DISWAY - Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait Perkara penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang PT Jasa Sarana

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan meyakinkan, baik dari keterangan saksi yang telah diperiksa secara mendalam, keterangan ahli. Bukti lainnya berupa dokumen-dokumen resmi, surat-surat, dan petunjuk lain yang diperoleh selama proses penyidikan.

Tersangka pertama yang ditetapkan berinisial HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 s.d Juni 2022. Kemudian, tersangka kedua berinisial IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022 hingga saat ini.

Kejari Sumedang juga menyampaikan dua modus yang dilakukan oleh kedua tersangka terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

BACA JUGA:Prabowo: 3,1 Juta Hektare Sawit Ilegal sudah Dikuasai Kembali, Tambang Ilegal Jadi Target Berikutnya

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Perusahaan Tambang Batu Bara

"Bahwa kami mendapatkan dua modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu satu tentang melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku dan tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral bukan logam dan batuan. Kemudian, modus yang kedua yaitu melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan," ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.

Indikasi awal dari perkara tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 3 miliar. Namun, hal tersebut akan didalami lagi oleh para penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang juga mengimbau kepada seluruh pengusaha tambang di wilayah Sumedang agar segera mengharmonisasi seluruh perizinan yang dimiliki. Mulai dari segi administrasi maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia juga menyatakan pentingnya kepatuhan hukum dalam menjalankan aktivitas usaha, sehingga tidak ada lagi praktik pertambangan yang beroperasi secara ilegal atau di luar ketentuan yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Penyidikan Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rampung, Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

Selain itu, Kepala Kejari Sumedang juga mengimbau agar para pengusaha tambang senantiasa menjalankan usahanya secara tertib, transparan, dan taat dalam membayar pajak serta retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa setiap pajak yang dibayarkan oleh pengusaha tambang akan dikembalikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejaksaan negeri sumedang