Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Perusahaan Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu Kembali Sita Aset Perusahaan Tambang Batu Bara

ilustrasi lokasi tambang batu bara--pinterest

HARIAN DISWAY - Setelah menetapkan 5 (lima) tersangka perkara kasus korupsi tambang batu bara yaitu Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana,  Sakya Hussy selaku General Manager (GM) PT Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti PT Inti Bara Perdana, Julius Soh selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melakukan penyitaan aset milik tersangka tersebut berupa enam unit mobil, tiga unit rumah mewah, uang tunai, perhiasan emas, logam mulia serta barang berharga lainnya. 

Setelah itu, Tim Penyidik Kejati Bengkulu, kembali melakukan penyitaan terhadap aset perusahaan tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining

Penyitaan aset dilakukan terkait adanya perkara kasus korupsi tambang batu bara serta melakukan perambahan hutan yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Penyidikan Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rampung, Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Pertambangan Batu Bara Ilegal

"Untuk aset yang disita tersebut terdiri atas Lighting Tower sebanyak sepuluh unit, main water foam tiga unit, fuel truk satu unit, genset empat unit, dan compressor satu unit," ujar  Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Tak sampai disitu, tim penyidik juga mendatangkan Ahli Forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Muhammad Ansar untuk mengecek kondisi lapangan dan tambang PT. Ratu Samban Minning yang berada di dua lokasi yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Taba Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Tujuan lain tim penyidik mendatangkan Ahli forensik adalah untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 500 miliar lebih secara lebih rinci. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejati bengkulu