Penyidikan Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rampung, Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun

Penyidikan Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rampung, Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun

Ilustrasi tambang batu bara. Aparat tetapkan 3 tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di IKN.--

HARIAN DISWAY - Skandal tambang batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya memasuki babak akhir penyidikan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini telah rampung dan menghasilkan tiga tersangka.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah merugikan negara hingga 5,7 triliun.

Direktur Tipidter Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, penyidikan dimulai setelah diterima laporan soal pemuatan batu bara ilegal di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

BACA JUGA:Batu Bara Ilegal Gagal Edar di Jawa Timur

Pemeriksaan pun berlangsung selama 4 hari, terhitung sejak tanggal 23 hingga 27 Juni 2025.

Sejumlah instansi, seperti Kementerian ESDM hingga Polda Kaltim, ikut dilibatkan dalam prosesnya.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Tinjau Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Dirjen ESDM Sebut Tambang Tak Ada Masalah

Pada akhirnya, terungkap bahwa batu bara berasal dari kawasan hutan lindung Tahura Bukit Soeharto dan wilayah IKN.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH.

BACA JUGA:Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes, Tersangka Korupsi BTT Senilai Rp 1,1 Miliar

Masing-masing memiliki peran dalam menampung, menjual, serta mengangkut batu bara tanpa izin resmi.

Dua perusahaan turut diduga terlibat, yakni MMJ dan BMJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: