Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes, Tersangka Korupsi BTT Senilai Rp 1,1 Miliar

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadinkes, Tersangka Korupsi BTT Senilai Rp 1,1 Miliar

Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatera utara, menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, tersangka korupsi realisasi dana belanja tak terduga (BTT)-Kejaksaan Negeri Batu Bara-

MEDAN, HARIAN DISWAY -- Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatera Utara, menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, sebagai tersangka dugaan korupsi realisasi dana belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Tercatat negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.158.081.211,00.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Wahid masih menjabat Kadis Kesehatan.

Saat itu, Wahid bertanggung jawab mengelola Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770 tahun anggaran 2022.

Oppon, belum memberikan  penjelasan secara rinci terkait modus yang digunakan Wahid dalam melakukan korupsi. Namun berdasarkan hasil dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian negara mencapai  Rp 1.158.081.211,00.

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama

BACA JUGA:KPK Soroti RKUHAP yang Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Saat ini, Wahid ditahan di Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Lebih jelas, penahanan awal dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Berdasarkan penilaian Kejari Batu Bara, Wahid telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subs Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: