Mantan Kadishub dan Kadishub Jatim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi DABN

Mantan Kadishub dan Kadishub Jatim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi DABN

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso.-memorandum.disway.id/Jaka Santanu Wijaya-

HARIAN DISWAY - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara, Senin, 15 Desember 2025.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wahid Wahyudi dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pihak yang mengusulkan penugasan PT DABN saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Jatim. Menurutnya, awal mula pengusulan penugasan tersebut bermula dari kebijakan yang diambil Wahid Wahyudi pada masa jabatannya.

 

“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang,” ujar Wagiyo kepada awak media.

 

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali keterangan terkait proses pengusulan PT DABN hingga penetapannya sebagai Badan Usaha Pelabuhan di Probolinggo. Proses tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengetahui kesesuaian mekanisme penugasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kejati Jatim Dalami Korupsi Sarpras SMK 2017 di Dindik Jatim

BACA JUGA:Hakordia 2025, Kejati Jatim Selamatkan Aset Rp47 Miliar dari Kasus Korupsi PT DABN

 

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelas Wagiyo.

 

Secara kronologis, Wagiyo menyebut Wahid Wahyudi menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan bahwa hingga kini Soekarwo belum diperiksa dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: