Vonis Terdakwa Perampok-Pembunuh Wardatun di Gresik: Otak Kejahatan Disoal
ILUSTRASI Vonis Terdakwa Perampok-Pembunuh Wardatun di Gresik: Otak Kejahatan Disoal.-Arya/AI-Harian Disway-
Perkara perampokan-pembunuhan Wardatun Toyyibah, 28, di Desa Ima’an, Gresik, Jatim, tuntas. Pelaku utama Ahmad Midhol, 39, divonis 18 tahun penjara di PN Gresik, Kamis, 12 Februari 2026. Pelaku Asrofin, 40, sudah divonis 12 tahun. Pelaku Sobikhul Alim, 20, bunuh diri. Kasus itu diwarnai beda persepsi jaksa versus hakim.
BEDA persepsi hukum jaksa dengan hakim dalam suatu perkara pidana, hal biasa. Sering terjadi. Di kasus ini bedanya tajam. Jaksa menganggap Asrofin otak kejahatan, majelis hakim menganggap (dan memvonis) Ahmad Midhol otaknya.
Peristiwanya sudah lama. Terjadi di rumah keluarga Mahfud, 42, yang sekaligus kantor BRILink di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Rumah itu dihuni Mahfud; istrinya, yakni Wardatun Toyibah; serta seorang anak mereka yang masih balita, NZ.
Tiga perampok itu masuk rumah, masuk kamar Wardatun yang tidur dengan anaknyi. Wardatun terjaga dari tidur. Perampok Midhol langsung menikam Wardatun. Empat tikaman. Dua di leher dua di perut. Yang perut tembus liver, menyebabkan kematian.
BACA JUGA:Pembunuhan Driver Ojol Asal Sidoarjo di Gresik: Pelaku Pancing Korban
BACA JUGA:Perampokan Sadis di Rumah Bos Sate di Boyolali: Rampok atau Dendam?
Para pelaku mencuri Rp150 juta dari laci dan sebuah HP. Saksi mata cuma anak laki-laki balita itu. Kakinya tergores benda tajam. Pasti anak tersebut trauma berat.
Hasil rampokan dibawa Midhol. Asrofin dan Sobikhul diberi Midhol masing-masing Rp8 juta (ini kunci bahwa otak perampokan-pembunuhan adalah Midhol).
Kepala keluarga Mahfud bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Ia orang pertama yang melihat kondisi istrinya. Juga, anaknya yang menangis. Awalnya polisi mencurigai Mahfud. Namun, seiring jalannya penyelidikan, polisi mencoret Mahfud dari daftar calon tersangka.
Tiga pelaku itu tetangga korban. Rumah sertiap pelaku tak jauh dari rumah korban. Cuma beda RT.
BACA JUGA:Perampokan-Pembunuhan Pengacara di Cilacap: Pelaku Rencanakan Matang
Hasil penyelidikan disertai bukti-bukti, polisi menangkap Asrofin. Asrofin mengakui. Ia pun menyanyi, menyebut nama Midhol dan Sobikhul. Tak lama kemudian, Sobikhul bunuh diri dengan minum racun serangga.
Asrofin diadili di PN Gresik. Pada sidang 3 Oktober 2024 majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara buatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: