Vonis Terdakwa Perampok-Pembunuh Wardatun di Gresik: Otak Kejahatan Disoal
ILUSTRASI Vonis Terdakwa Perampok-Pembunuh Wardatun di Gresik: Otak Kejahatan Disoal.-Arya/AI-Harian Disway-
Midhol buron lebih dari setahun. Polisi melacaknya, Midhol pindah-pindah tempat. Di Pulau Jawa maupun Kalimantan.
Midhol dibekuk polisi di sebuah gubuk di perkebunan sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu, 29 Juni 2025. Lebih dari setengah tahun sejak Asrofin divonis.
BACA JUGA:Perampokan dan Pembunuhan di Pujon, Malang: Pelajari Taktik Perampok
BACA JUGA:Korban Perampokan dan Pembunuhan di Situasi yang Salah
Di sinilah terjadi beda persepsi antara jaksa versus hakim. Jaksa menganggap otak kejahatan Asrofin, hakim menganggap Midhol. Perbedaan yang aneh.
Sejak penyidikan awal diungkap polisi, Midhol mengajak Asrofin dan Sobikhul merampok rumah Mahfud. Pembunuh Wardatun juga Midhol. Uang hasil rampokan dibawa Midhol, dengan pembagian seperti itu. Namun, di persidangan terdakwa Asrofin, jaksa mengatakan, otaknya Asrofin.
Beda persepsi itu kian jelas pada sidang tuntutan terdakwa Midhol di PN Gresik, Selasa, 27 Jan 2026. Jaksa menuntut agar Midhol dihukum 14 tahun penjara. Sebab, ia bukan otak kejahatan.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Gresik Uwais Deffa kepada wartawan di PN Gresik, Selasa, 27 Januari 2026, mengatakan, Ahmad Midhol bukan otak perampokan dan pembunuhan itu.
Uwais: ”Fakta persidangan dalam berkas perkara Midhol, yang menjadi otak dalam perkara ini menurut Midhol adalah Asrofin. Dan, ketika Asrofin dihadirkan sebagai saksi, Asrofin pun mengiyakan.”
Karena itu, jaksa Uwais menuntut 14 tahun penjara buat Midhol. Menurutnya, meskiMidhol bukan otak pelaku, perbuatan Midhol dengan menghabisi nyawa Wardatun Toyyibah setara dengan perbuatan Asrofin sebagai otak pelaku. ”Di situlah kami merasa bahwa tuntutan 14 tahun kepada Midhol itu sudah tepat.”
Di situ anehnya. Otak kejahatan, menurut jaksa, adalah Asrofin. Namun, Asrofin sudah divonis hukuman 12 tahun penjara. Midhol bukan otak, dituntut 14 tahun penjara. Terbolak-balik.
Namun, Uwais memberikan penjelasan:
”Hal itu juga menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut Midhol 14 tahun penjara. Jadi, dengan otak perampokan adalah Asrofin, namun pelaksanaan adalah Midhol.”
Dilanjut: ”Usai membunuh dan melakukan perampokan, Midhol juga melarikan diri hingga menjadi buron setahun lebih. Otak perkara pembunuhan ini (Asrofin) dituntut JPU 14 tahun dan diputus 12 tahun. Sehingga kami mempertimbangkan Midhol dituntut 14 tahun.”
Menanggapi itu, Mahfud, suami Wardatun, meyakini bahwa Ahmad Midhol adalah otak perampokan dan pembunuhan tersebut. Sebaliknya, Asrofin anak buah Midhol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: