Vonis Terdakwa Perampok-Pembunuh Wardatun di Gresik: Otak Kejahatan Disoal
ILUSTRASI Vonis Terdakwa Perampok-Pembunuh Wardatun di Gresik: Otak Kejahatan Disoal.-Arya/AI-Harian Disway-
Mahfud: ”Asrofin itu hanya anak buah Midhol. Logikanya, kalau Midhol bukan otak pelaku, kenapa uang hasil pencurian paling banyak dibawa kabur Midhol? Asrofin dan Sobikhul hanya diberi sedikit.”
Menurutnya, Asrofin ketakutan terhadap Midhol jika tidak mengaku sebagai otak perampokan. Sebab, Midhol dikenal sebagai preman sadis Desa Ima’an. ”Makanya, Asrofin di sidang mengaku sebagai otak kejahatan. Midhol itu preman sadis desa kami. Warga sini ketakutan padanya,” ujar Mahfud.
Tapi, apa kata majelis hakim?
Pada sidang di PN Gresik, Kamis, 12 Februari 2026, Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Wardatun Toyyibah.
Sri: ”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.”
Tuntutan jaksa 14 tahun, vonis majelis hakim 18 tahun penjara buat Midhol. Vonis lebih tinggi daripada tuntutan juga hal biasa dalam sidang perkara pidana.
Intinya, hakim berpendapat bahwa Midhol otak kejahatan. Bukan Asrofin.
Sri: ”Berdasarkan fakta di persidangan dengan jelas bahwa yang memiliki inisiatif melakukan pencurian di rumah korban adalah terdakwa Ahmad Midhol. Terdakwa Midhol yang juga menyuruh Asrofin untuk mengecek kondisi rumah korban sebelum kejadian. Terdakwa Midhol juga yang menyiapkan linggis kecil (kubut) dan menyiapkan pisau untuk melakukan pencurian dan pembunuhan itu.”
Dilanjut: ”Peran terdakwa Midhol dalam perkara ini yang berinisiatif melakukan pencurian dan mengajak Asrofin untuk membantunya. Bahkan, uang untuk top up dana juga milik terdakwa Midhol yang diberikan Asrofin untuk mengecek keberadaan uang di tempat BRILink milik korban.”
Terakhir, pembunuh Wardatun dengan empat tikaman pisau dilakukan Midhol. Dengan demikian, jelas, Midhol ketua penjahatnya.
Sebenarnya, kasus itu sederhana. Tidak rumit. Ada berita acara pemeriksaan (BAP) di polisi. Kronologinya sudah teruji dalam rekonstruksi. Fakta persidangan disimak bersama antara jaksa dan hakim. Namun, kok mereka bisa beda pendapat? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: