Hakordia 2025, Kejati Jatim Selamatkan Aset Rp47 Miliar dari Kasus Korupsi PT DABN

Hakordia 2025, Kejati Jatim Selamatkan Aset Rp47 Miliar dari Kasus Korupsi PT DABN

Kepala Kejati Jatim Agus Sahat menunjukkan segepok uang yang diselamatkan dari kasus korupsi PT DABN saat konferensi pers peringatan Hakordia 2025 di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 9 Desember 2025.-Chalid Syamy Ramadhan-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025. Perayaan itu merujuk pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 16 Tahun 2025. 

Anda sudah tahu, Hakordia diperingati setiap 6 Desember oleh institusi kejaksaan di seluruh dunia. Perayaan itu menjadi wujud komitmen internasional untuk memberantas korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Dalam perayaan Hakordia tahun ini, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp47.286.120.399 dan US$421.046 dari kasus korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), anak perusahaan BUMD PT Petrogas Jatim Utama (PJU). 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan, PT DABN yang bergerak di jasa pelabuhan Probolinggo diduga memanipulasi status perusahaan untuk memperoleh konsesi pelabuhan dari Kementerian Perhubungan. 

”Akibatnya, Pemprov Jatim kehilangan potensi pendapatan. Ya, karena PT DABN tidak pernah membayar sewa lahan sejak 2017. DABN hanya sekali setor dividen selama delapan tahun beroperasi,” ujar Wagiyo kepada Harian Disway, Selasa, 9 Desember 2025.

BACA JUGA:KPK Lelang 176 Lot Barang Rampasan dalam Rangka Hakordia 2025, Nilai Capai Rp289 Miliar

BACA JUGA:Kejari Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Korupsi di Peringatan Hakordia 2024

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Wagiyo menyebut, pengelolaan PT DABN akan dialihkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan induk PT PJU untuk menjaga nasib karyawan serta pelayanan pelabuhan. 

”Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan penyelamatan aset, belum masuk tahap pemulihan. Pemulihan baru dilakukan setelah eksekusi,” ujarnya.

Selain kasus korupsi di PT DABN, sederet dugaan korupsi lain masih didalami Kejati Jatim. Di antaranya kasus dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret eks pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, aset tanah YKP dan PT Yekape Surabaya, hingga dugaan korupsi dana desa di Madura.

Menurut laporan ICW dan LBH Surabaya, banyak kasus korupsi level mikro mangkrak di kepolisian dan kejaksaan di kabupaten/kota. Bahkan, beberapa kasus butuh 203 tahun hanya untuk pelimpahan berkas.

Kepala Kejati Jatim Agus Sahat mengklaim, pihaknya rutin mengevaluasi kinerja kejari setiap tiga bulan sekali. 

BACA JUGA:Peringati Hari Anti-korupsi Sedunia, Khofifah Lantik 400 Pemuda Patriot Berintegritas Jawa Timur

BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp 13 Miliar, Kadispendikbud Sidoarjo Dilaporkan ke Kejati Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: