Kejari Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Korupsi di Peringatan Hakordia 2024

Kejari Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Korupsi di Peringatan Hakordia 2024

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat menjelaskan dua kasus yang berhasil di ungkap Kejari Sidoarjo, Senin 9 Desember 2024 di Kejari Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri SIDOARJO menggelar beberapa acara. Termasuk mengumumkan dua kasus dengan enam tersangka yang berhasil diungkap, Senin 9 Desember 2024 di Kejari SIDOARJO

Kasus pertama disebutkan Roy Rovalino Herudiansyah selaku Kajari Sidoarjo, yaitu kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman.

"Dalam kasus ini, pihak Kejari menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala Desa (Kades) Trosobo berinisial HA dan anggota panitia PTSL berinisial SD yang sudah diamankan pada Selasa malam," ujarnya. 

BACA JUGA:Bentuk Tanggung Jawab, Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari 178 Perkara

BACA JUGA:Kejari Sidoarjo Terima Pengembalian Uang 1,8 Miliar dari PDAM Sidoarjo

Lebih lanjut, ia menjabarkan kasus ini bermula saat pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL pada kegiatan PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL yakni Rp 150 ribu dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Alasan itu membuat keduanya menarik warga pemohon PTSL berkisar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

Selain itu terdapat permintaan uang dalam hal pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu sehingga uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. 

"Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan dikarenakan beberapa masyarakat yang terlanjur membayar pengeringan lahan tidak menerima sertipikat sesuai yang dijanjikan," ungkapnya. 

Lalu kasus kedua yang diungkap Kejari Sidoarjo ialah dugaan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru.

BACA JUGA:Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember: Sejarah, Tema dan Logo Peringatan 2024

BACA JUGA:Hari Antikorupsi Sedunia: Di Depan Kapolri, Dahlan Iskan Cerita Pengalaman saat Jadi Menteri


Tersangka IF kepala Desa Tambak Sawah, Waru diringkus oleh Kejari Sidoarjo dan akan dilimpahkan ke Kejati Jatim, Senin 9 Desember 2024 di Kejari Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Dalam kasus ini, Roy menyebut pihaknya telah meringkus empat tersangka baik dari pemerintah Desa maupun pengelola lainnya. Keempat tersangka tersebut berinisial, IF, BS, R, dan S. Tersangka, IF diketahui merupakan Kepala Desa Tambak Sawah yang terlibat langsung dalam pengelolaan pendapatan rusunawa.

"Praktik korupsi ini berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode itu, pendapatan dari sewa rusunawa yang harusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, namun dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: