Kejari Sidoarjo Terima Pengembalian Uang 1,8 Miliar dari PDAM Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Terima Pengembalian Uang 1,8 Miliar dari PDAM Sidoarjo

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghitung uang yang diserahkan PDAM Sidoarjo.-Eko Setiawan-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) SIDOARJO menyerahkan uang senilai Rp 1.849.838.115 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) SIDOARJO, Selasa, 28 November 2023.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo oleh Dirut Perumda Delta Tirta, Sidoarjo Dwi Hari Suryadi. Suryadi didampingi sejumlah pejabat utama di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Uang diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah.

Uang itu merupakan barang sitaan atau pengembalian uang dalam perkara dugaan tindak korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo periode 2012 hingga 2015. Berkaitan dengan kegiatan pemasangan pelanggan baru.

"Sudah diterima dari PDAM Sidoarjo. Perkaranya sedang ditangani Kejari Sidoarjo," kata Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa, 28 November 2023.

BACA JUGA:Warga 4 Desa Terdampak TPA Jabon Terima Bantuan Pemkab Sidoarjo

BACA JUGA:Sertifikasi Aset Korban Lumpur Sidoarjo yang Mangkrak 15 Tahun Tuntas

Pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik jajarannya, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo yang melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi di PDAM Sidoarjo. 

"Ini (pengembalian,Red) sebagai bentuk pemulihan dalam mengantisipasi adanya kerugian negara," ujarnya. 

Namun, terkait dengan perkara yang sedang berjalan tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail. Karena masih proses naik ke tingkat penyidikan.

Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hari Suryadi pun demikian. Dia belum bisa berkomentar banyak. Tapi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejari Sidoarjo. " Kami serahkan ke penyidik Kejari Sidoarjo," tandas Dwi Hari Suryadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: