LPS Jamin 99,94 Persen Rekening Bank Umum
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya menjamin simpanan nasabah-LPS-
JAKARTA. HARIAN DISWAY — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan mayoritas rekening nasabah perbankan nasional tetap berada dalam cakupan penjaminan. Hingga Juli 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin penuh LPS dengan batas maksimal simpanan Rp2 miliar per nasabah per bank.
Deputi Kantor Perwakilan LPS II Bayu Permana Jati mengatakan, cakupan penjaminan tersebut menunjukkan konsistensi LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
"Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 701 juta rekening, yaitu mencakup 99,94 persen dari total rekening," ujar Bayu.
Untuk nasabah BPR/BPRS, cakupan penjaminan bahkan mencapai 99,97 persen. Jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,6 juta rekening secara nasional.
BACA JUGA:LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Jaga Kepercayaan Masyarakat

LPS mempertahankan tingkat bunga tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah indikator-LPS-
Kondisi serupa tercatat di Jawa Timur. Hingga Juli 2026, sebanyak 99,95 persen rekening nasabah bank umum di provinsi tersebut dijamin LPS. Jumlahnya mencapai sekitar 71,9 juta rekening.
Sementara pada sektor BPR/BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen atau sekitar 2,3 juta rekening nasabah.
Data tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan mandat LPS dalam memberikan kepastian kepada masyarakat atas keamanan simpanan di perbankan. Penjaminan berlaku sepanjang simpanan memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPS.
Selain menjamin simpanan, LPS juga menjalankan fungsi resolusi terhadap bank yang mengalami persoalan hingga harus dicabut izin usahanya.
BACA JUGA:LPS Dorong BPR Perkuat Kredit Berkualitas dan Tata Kelola
BACA JUGA:LPS Salurkan 125 Paket Sembako dan 20 APAR untuk Warga Desa Adat Sade
Sejak mulai beroperasi pada 2005 hingga September 2026, LPS telah menangani 159 bank melalui proses likuidasi. Rinciannya terdiri atas satu bank umum, 140 BPR, dan 18 BPRS.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 BPR/BPRS berada di Jawa Timur.
Dalam penanganan klaim penjaminan simpanan BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya di Jawa Timur, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp392,69 miliar hingga 31 Agustus 2026.
Nilai tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan Rp2 miliar, pengurangan kewajiban pinjaman nasabah atau set-off, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
BACA JUGA:LPS Edukasi 2 Ribu Mahasiswa Baru UIN Malang
BACA JUGA:LPS Jamin 99,9 Persen Rekening Nasabah, Kepercayaan Perbankan Dijaga
Namun, tidak seluruh simpanan nasabah dapat dibayarkan. LPS mencatat simpanan sebesar Rp18,93 miliar yang mencakup 4.633 rekening ditetapkan tidak layak bayar.
Simpanan tersebut tidak memenuhi ketentuan penjaminan, antara lain karena tidak tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, atau terkait dengan nasabah yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Di sisi lain, LPS juga terus mempersiapkan pelaksanaan mandat baru setelah amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Salah satunya adalah Program Penjaminan Polis (PPP). Program tersebut dipersiapkan untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi.
LPS menargetkan Program Penjaminan Polis mulai berlaku paling lambat Januari 2028. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: