Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kejati Jatim Dalami Korupsi Sarpras SMK 2017 di Dindik Jatim

Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kejati Jatim Dalami Korupsi Sarpras SMK 2017 di Dindik Jatim

Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim Supriyatno (baju putih) Heri Budianto (baju abu-abu) usai ditetapkan tersangka.-memorandum.disway.id/Jaka Santanu Wijaya-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan sarana prasarana SMK Negeri serta hibah untuk SMK swasta tahun anggaran 2017, Selasa, 9 Desember 2025.

 

Kajati Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut berasal dari dua perkara berbeda setelah serangkaian langkah penyidikan dilakukan secara intensif.

 

“Dari hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim, ditetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tersebut,” ujar Kajati Jatim.

 

Ia memaparkan bahwa Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Jatim.

BACA JUGA:Meski Bukan Penentu Kelulusan, Dindik Jatim Dorong Siswa Serius Kerjakan TKA, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bekali Calon Kepala Sekolah, Kadindik Jatim Minta Pemimpin Harus Adaptif, Kreatif, Kolaboratif, dan Akuntabel

 

Penetapan tersebut didasarkan pada penguatan alat bukti dari penyidikan yang bersandar pada Surat Perintah Penyidikan Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 103 saksi, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menyita berbagai dokumen penting.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: