KPK Soroti RKUHAP yang Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dapat melemahkan kewenangan lembaga antikorupsi-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Setyo Budiyanto selaku Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberi tanggapan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berpotensi melemahkan lembaga antikorupsi.
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan. Bisa juga mungkin mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada Komisi Pemberantas Korupsi,” ujar Budi, selaku Ketua KPK melalui konferensi Pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
BACA JUGA:KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Balita dan Bumil
Kemudian Setyo mengatakan bahwa KPK telah melakukan diskusi bersama dengan para pakar terkait poin-poin pada RKHUAP tersebut, dan sampai saat ini terdapat 17 poin yang dianggap bermasalah.
Salah satu poin yang paling disoroti adalah muatan dalam RKUAHP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis) penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialis ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus,” kata Budi.
“Pada Prinsipnya, KPK berharap bahwa RUU KUHAP ini disusun secara terbuka. Artinya terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipasi dari semua pihak sehingga pembuatan daripada RKUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Setyo yang mengharapkan adanya transparansi dalam membuat undang-undang.
BACA JUGA:KPK Temukan 17 Poin Permasalahan dalam RUU KUHAP
BACA JUGA:Eks Staf Khusus Menaker Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA
Sebelumnya KPK sempat keberatan dengan RKUHAP, yaitu tentang aturan bepergian ke luar negeri, melainkan juga saksi dan pihak terkait.
Dalam RKUHAP yang telah disepakati oleh DPR tersebut telah mengambil dan mengurangi kewenangan penyidik KPK. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Unversitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: