KPK Temukan 17 Poin Permasalahan dalam RUU KUHAP

KPK Temukan 17 Poin Permasalahan dalam RUU KUHAP

KPK menemukan 17 poin permasalahan di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dalam pembahasan di DPR RI.-Andry Novelino-CNN Indonesia

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Saat ini draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dalam pembahasan DPR RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya 17 permasalahan dalam revisi tersebut.

KPK telah melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan menyampaikan hasilnya ke pihak terkait. 

 “Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," ujarnya, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

BACA JUGA:Revisi KUHAP: Advokat Usulkan Larangan Meliput Pengadilan Secara Langsung

Pengesampingan sifat kekhususan (lex specialis) penanganan kasus tindak pidana korupsi yang terdapat dalam RKUHAP itu menjadi sorotan utama.

"Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialis ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus," tambahnya.

Dengan begitu, KUHAP juga membutuhkan pengaturan terkait hal tersebut. Tentu saja secara khusus.

Namun, penyelidikan tersebut telah sampai tahap finalisasi. "Kami segera kirim masukan itu," katanya.

BACA JUGA:Peran Kejaksaan Ditekankan Dalam Pembaruan KUHAP

KPK juga menyampaikan keberatan lainnya. Yaitu adanya larangan berpergian ke luar negeri yang hanya berlaku untuk tersangka.

Padahal, itu bisa dilakukan dengan pencegahan ke luar negeri sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Tak hanya itu, Budi juga menyampaikan bahwa poin terkait penyelidikan dan penyadapan juga menjadi catatan khusus.

Dalam RUU KUHAP, penyadapan dimulai saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat, sedangkan KPK tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: