Revisi KUHAP: Advokat Usulkan Larangan Meliput Pengadilan Secara Langsung

Revisi KUHAP: Advokat Usulkan Larangan Meliput Pengadilan Secara Langsung

Juniver Girsang mengusulkan adanya larangan liputan secara langsung dalam persidangan pada perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP). -Akun YouTube @TVRPARLEMEN-

HARIAN DISWAY – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan adanya larangan liputan secara langsung dalam persidangan pada perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Salah satu pasal yang diusulkan untuk dikenai perubahan ini adalah Pasal 253 Ayat (3) yang semula berbunyi “Setiap orang yang ada di sidang pengadilan, dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan”.

Terhadap pasal tersebut, dalam draf RUU KUHAP, Juniver mengusulkan perubahan sehingga akan berbunyi “Setiap orang yang ada di dalam ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan/liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan”.

BACA JUGA:Meski Ada Revisi UU TNI, Puan Tegaskan TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

“Usul kami yang dimaksud dengan Pasal 253 ayat 3 itu, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau liputan langsung proses persidangan,” ujarnya di ruang rapat, Senin, 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, Juniver menekankan bahwa isi pasal ini harus jelas dalam pemaknaannya.  

“Ini harus clear, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, jadi harus tegas,” tambahnya. 

Menurut Juniver, perubahan terhadap pasal ini perlu disetujui untuk menghindari agar saksi-saksi dalam sebuah perkara pidana tidak saling terpengaruh satu sama lain. 

BACA JUGA:Usai RUU TNI, DPR RI Siap Bahas RUU Polri, Kejaksaan, hingga KUHAP

Dia berpendapat, jika ada liputan langsung, maka saksi-saksi tersebut bisa mengetahui pernyataan satu sama lain sehingga dapat mempengaruhi kesaksiannya.

“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana, kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar. Bisa saling mempengaruhi,” jelas Juniver. 

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan liputan langsung bisa tetap dilakukan, namun dengan catatan harus mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

“Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: