Polri, Reformasi Kelembagaan dan Harga Diri Institusi

Polri, Reformasi Kelembagaan dan Harga Diri Institusi

ILUSTRASI Polri, Reformasi Kelembagaan dan Harga Diri Institusi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PERNYATAAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di depan Komisi III DPR RI, yang menolak institusi Polri di bawah kementerian khusus (26 Januari 2026), menuai berbagai pendapat publik. 

Apa benar menempatkan institusi Polri di bawah kementerian akan melemahkan institusi negara, bahkan presiden? Apakah pernyataan tersebut tidak berlebihan? Bahkan, bernada ancaman akan melepas jabatan kapolri dan memilih jadi petani jika usulan tersebut direalisasikan. 

Pernyataan tersebut telah memantik perdebatan serius karena terkesan pemaksaan kehendak, bahkan arogansi kekuasaan. Membaca pernyataan kapolri tersebut, itu menunjukkan bahwa bukan sekadar ekspresi personal, melainkan juga pencerminan kegelisahan institusi di tengah banyaknya kritik dan upaya reformasi total Polri. 

Belakangan ini wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian –baik Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, maupun pembentukan Kementerian Kepolisian– kembali mengemuka di ruang publik. 

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolres Bima Diperiksa Mabes Polri

BACA JUGA:Polri di Bawah Presiden, Lebih Penting Faktor Manusianya

Diskursus itu tidak lahir di ruang hampa, tetapi beriringan dengan langkah presiden yang melantik penasihat khusus kamtibmas dan reformasi kepolisian serta membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Kritik publik terhadap Polri –mulai kasus kekerasan aparat, penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, konflik internal, rendahnya transparansi pada kasus-kasus besar– yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik menjadi argumen bahwa Polri perlu ”diawasi lebih ketat” melalui struktur setingkat menteri. 

Walaupun secara struktural telah ada pengawasan internal dan eksternal, pada kenyataannya pengawasan oleh propam tidak cukup efektif, bahkan pengawas eksternal oleh Kompolnas maupun DPR terkesan formalitas karena lemahnya kewenangan. 

Secara historis, Polri pernah berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada era Orde Baru. Reformasi 1998 memutus mata rantai militerisme dengan menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, sebagai bagian dari agenda besar demokratisasi dan supremasi sipil.

BACA JUGA:Penguatan Supremasi Sipil: Reformasi Polri Menguat, TNI Perlu Dikaji Ulang

 BACA JUGA:Reformasi Substantif Polri

Karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian hari ini bukan kebutuhan politis, sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh fondasi reformasi keamanan dan anggaran.

Apakah penempatan Polri di bawah kementerian khusus mampu menjawab problem kepolisian? Belum tentu juga. Berkaca dari kementerian pertahanan bahwa fungsi kementerian untuk perumusan kebijakan strategis, anggaran, dan evaluasi, sedangkan panglima TNI secara komando dan operasional membawahkan matra laut, darat, dan udara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: