Polri, Reformasi Kelembagaan dan Harga Diri Institusi
ILUSTRASI Polri, Reformasi Kelembagaan dan Harga Diri Institusi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Jika Polri di bawah kementerian, secara operasional tidak harus mengurus kebutuhan institusi dari hulu hingga hilir sehingga lebih fokus pada pelayanan kamtibmas dan penegakan hukum. Kekhawatiran jika Polri di bawah kementerian akan memperpanjang jalur birokrasi dan garis komando, tumpang tindih kewenangan, maupun pembengkakan anggaran sangat beralasan.
Selama hampir 28 tahun pascareformasi, Polri berada langsung di bawah presiden dan mengelola institusinya secara mandiri tanpa berada di bawah kementerian teknis mana pun.
BACA JUGA:Reformasi Polri, Antara Kebutuhan dan Sekadar Keinginan
BACA JUGA:Kapolri Mendahului atau Melawan Presiden Prabowo?
Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, Polri telah membangun sistem organisasi, pola kepemimpinan, serta budaya kerja yang relatif mapan dan mengakar, baik secara struktural maupun kultural.
Kemandirian itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membentuk rasa kepemilikan dan otonomi institusional yang kuat di internal Polri.
Karena itu, setiap wacana yang berpotensi mengubah posisi kelembagaan Polri, termasuk usulan penempatan di bawah kementerian, secara psikologis akan mengganggu kenyamanan dan stabilitas posisi-posisi tertentu dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Gejala terjadinya resistansi kelembagaan tecermin atas kebijakan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Pada saat yang hampir bersamaan, Kapolri Listyo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang diketuai Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
BACA JUGA:Momen Pertaruhan Polri
BACA JUGA:UU TNI, RUU Polri, dan Kegelisahan Sipil Merawat Demokrasi
Fenomena itu menunjukkan adanya kecenderungan bahwa Polri lebih nyaman mengelola agenda reformasi secara internal ketimbang berada dalam skema pengawasan atau intervensi eksternal, meskipun dibentuk presiden sekalipun.
Gejala serupa tampak dalam respons Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai inkonstitusional.
Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Namun, pasca-putusan MK itu, justru terbit Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga di luar Polri.
BACA JUGA:Kapolri Akui Citra Polri Merosot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: