Komisi III DPR RI Mulai Pembentukan RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI di Jakarta resmi memulai pembentukan RUU Perampasan Aset dengan dua konsep utama, termasuk perampasan tanpa putusan pidana.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Komisi III DPR RI resmi memulai pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dengan membahas dua konsep utama Perampasan Aset hasil kejahatan, Rabu, 15 Januari 2026.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Badan Keahlian DPR RI. Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengatur dua pendekatan berbeda dalam mekanisme perampasan aset.
Bayu menyebutkan konsep pertama adalah conviction based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan pidana. Konsep ini sejatinya sudah dikenal dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana,” kata Bayu Dwi Anggono dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset DPR Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Penyitaan dengan atau Tanpa Putusan Pidana
Dalam konsep ini, perampasan aset hanya dapat dilakukan setelah pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dinilai memberikan kepastian hukum karena berlandaskan proses peradilan pidana yang telah selesai.
Namun demikian, Bayu menegaskan bahwa fokus utama RUU Perampasan Aset justru terletak pada konsep kedua, yakni non conviction based forfeiture. Konsep ini memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terlebih dahulu terhadap pelaku.
“Tentu ini akan menjadi fokus utama RUU dalam konteks RUU perampasan aset,” lanjutnya.
Menurut Bayu, penerapan perampasan aset tanpa putusan bersalah dari pengadilan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Konsep tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat dalam Pasal 6 RUU Perampasan Aset.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Dibahas DPR RI, Pola Penyitaan Disatukan dari KUHP hingga UU Tipikor
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Komisi III Fokus Maksimalkan Pemberantasan Korupsi
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah keadaan yang membuka peluang diterapkannya perampasan aset tanpa putusan pidana. Kondisi tersebut antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, mengalami sakit permanen, atau perkara tidak dapat disidangkan.
“Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi di kemudian hari diketahui masih terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” tegas Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: