RUU Perampasan Aset Dibahas DPR RI, Pola Penyitaan Disatukan dari KUHP hingga UU Tipikor
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, selama ini pengaturan perampasan aset sudah ada, namun bersifat sektoral dan tersebar di berbagai regulasi.-PARLEMEN TV-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Keahlian DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi payung hukum komprehensif.
Payung hukum itu akan menyatukan berbagai ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana yang selama ini tersebar di banyak undang-undang. Mulai dari KUHP, KUHAP, hingga UU Tipikor dan Narkotika.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, selama ini pengaturan perampasan aset sudah ada, namun bersifat sektoral dan tersebar di berbagai regulasi.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Komisi III Fokus Maksimalkan Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi
“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang yang intinya nanti kemudian kita akan lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurutnya, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset ditegaskan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.
Ketentuan tersebut lantas menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Misalnya, dalam KUHP dan KUHAP, khususnya dalam konteks Pasal 118, Pasal 135, serta beberapa pasal berikutnya, ditegaskan bahwa perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.
BACA JUGA:Membedah RUU Perampasan Aset: Perspektif Enam Guru Besar Hukum Jawa Timur
BACA JUGA:Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja
Selain KUHP dan KUHAP, Badan Keahlian DPR juga mengharmonisasikan ketentuan perampasan aset dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam regulasi tersebut, perampasan aset diatur sebagai pidana tambahan dengan tetap memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik. “Dengan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik,” ucap Bayu.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Narkotika ditegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: