Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja

Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja

Prof Mahfud MD dalam forum Disway Professor Club, Jumat, 26 September 2025.-YouTube DI'sway-

HARIAN DISWAY – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang agar negara bisa langsung menyita harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang.

Sebab, menurut Prof Mahfud MD, banyak kasus seperti BLBI hingga BTS Kominfo yang menunjukkan betapa aset negara kerap hilang karena sudah lebih dulu dijual, dihibahkan, atau dialihkan sebelum putusan pengadilan turun.

BACA JUGA:Cerita Mahfud MD soal Alotnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Begini Riwayat Lengkapnya!

Bagi Mahfud, inti dari RUU ini adalah agar negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana selesai. 

Aset yang bisa dirampas meliputi seluruh harta yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk jika sudah dialihkan dalam bentuk lain, dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Kembali Masuk Prolegnas Prioritas 2025

“Ini banyak terjadi. Misalnya, aset dihibahkan atas nama anak atau saudaranya. Pidananya masih cari-cari pasal, cari-cari bukti, sementara barangnya sudah dijual atau diwariskan,” tegasnya dalam forum Disway Professor Club #1 bertema Mengulik RUU Perampasan Aset di YouTube DI’sway, Jumat, 26 September 2025.

Mahfud mencontohkan kasus BLBI, di mana banyak aset negara yang hilang karena masalah hukum yang berlarut-larut. 

Ia menambahkan bahwa ketika masalah baru terungkap, aset tersebut sering kali sudah habis.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset

Menurutnya, harta hasil kejahatan yang dikonversikan menjadi barang, uang, atau aset lain atas nama orang lain maupun korporasi tetap bisa dirampas. 

Bentuknya bisa berupa modal, pendapatan, atau keuntungan ekonomi yang diperoleh dari harta tersebut.

Tak hanya itu, aset milik sah pelaku tindak pidana juga dapat dirampas sebagai pengganti, jika nilai kejahatan yang terbukti lebih besar daripada nilai aset awal yang disita negara. 

BACA JUGA:Arti dan Nilai Pada RUU Perampasan Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: