Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset--Setpres

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sangat mendesak oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan perlu segera diputuskan oleh lembaga legislatif.

Menurut Gibran, selama ini hanya sebagian kecil kerugian negara akibat korupsi yang berhasil dikembalikan. Sementara sisanya hilang dan bahkan tetap dinikmati para pelaku korupsi.

"Mari kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan," ucap Gibran di video yang diunggah di akun instagramnya  pada Sabtu 14 Februari 2026.

BACA JUGA:Gibran Respons Wacana Pencalonan Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029

BACA JUGA:Paman Gibran Jadi Hakim MK Paling Sering Absen Sepanjang 2025, MKMK Beri Peringatan

Ia menyebut, data Indonesia Corruption Watch menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2013 sampai 2022 mencapai Rp 238 triliun, lalu pada 2024 naik menjadi Rp 310 triliun.

Dari kebocoran anggaran tersebut, hanya Rp 1,6 triliun yang berhasil kembali ke kas negara, ujarnya.

Menurut Gibran, dana publik yang dicuri masih banyak dinikmati pelaku beserta kerabatnya. Penyimpangan seperti ini terjadi di hampir semua negara.

Ia juga mengkhawatirkan kejahatan yang makin terorganisir dan lintas batas membuat aset hasil korupsi mudah disembunyikan.

Misalnya, melalui pencucian uang sehingga sulit dilacak aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Skema Rampas Aset Tanpa Vonis Jadi Isu Krusial RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Mulai Pembentukan RUU Perampasan Aset

Karena itu pemerintah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Payung hukum tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem hukum nasional.

Ia menyatakan dorongan pemerintah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi bukti komitmen melawan korupsi. Pemberantasan, menurutnya, harus membuat pelaku jatuh miskin.

Gibran menegaskan pelaku rasuah perlu memahami bahwa kejahatan itu tidak berhenti pada hukuman penjara.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya

BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Penanganan Banjir dan Distribusi Bantuan di Aceh Singkil

Keseriusan memberantas korupsi menuntut pengambilan seluruh kekayaan hasil kejahatan oleh negara, bukan sekadar pemenjaraan.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," tegas Gibran.

Menurutnya, setiap harta yang terbukti berasal langsung atau tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, tambang ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi, maupun perdagangan orang, dapat dirampas negara dan dikembalikan menjadi milik publik untuk kepentingan rakyat.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Komisi III Fokus Maksimalkan Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi

Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara.

"Apalagi ketika tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," jelas Gibran.

Ia pun mengakui terdapat kekhawatiran terkait pelanggaran asas praduga tak bersalah dan peluang penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja

BACA JUGA:Gibran Tiba di Tanah Air Usai Tuntaskan Misi di KTT G20 Afrika Selatan

Karena itu, pembahasan RUU perlu dilakukan cepat, serius, transparan, dan melibatkan praktisi serta profesional agar aturan kuat dan pengawasannya ketat, tegas pada pelaku. Namun, tidak merugikan pihak yang bukan pelaku.

Ia juga menekankan pengalaman negara lain dapat dijadikan rujukan supaya aturan perampasan aset efektif mengembalikan kekayaan negara tanpa membuka celah penyalahgunaan. (*)

*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: tempo.co