Skema Rampas Aset Tanpa Vonis Jadi Isu Krusial RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif keuntungan finansial.-Parlemen TV-
JAKARTA, HARIAN DISWAY Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi dimulai di DPR RI. Itu setelah tertunda lebih dari satu dekade.
Meski masih berada pada tahap awal, skema perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based) langsung menjadi salah satu isu paling krusial.
Ya, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dimulai dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Kepala Badan Keahlian DPR RI pada Kamis, 15 Januari 2026. Badan Keahlian DPR RI diundang secara khusus untuk mempresentasikan naskah akademik.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Mulai Pembentukan RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya
“Jadi itu baru awal ya dan kita masih masuk poin-poinnya baru disebutkan aja,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan bertumpu pada dua rezim hukum. Yakni conviction based dan nonconviction based. Skema pertama bukan hal baru karena sudah diatur dalam sejumlah undang-undang seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, dan UU Narkoba.
Namun, perampasan aset tanpa putusan pidana pada skema dua masih menjadi wilayah baru yang membutuhkan kehati-hatian ekstra.
Komisi III pun ingin memastikan RUU ini disusun dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Salah satu asas yang ditekankan adalah proporsionalitas agar kewenangan negara tidak berubah menjadi instrumen sewenang-wenang.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset DPR Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Penyitaan dengan atau Tanpa Putusan Pidana
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Dibahas DPR RI, Pola Penyitaan Disatukan dari KUHP hingga UU Tipikor
Sehingga bisa memberikan kepastian hukum. Misalnya, apa saja yang bisa dirampas, seberapa besar yang bisa dirampas. Semua itu akan diatur. Dalam pembahasan awal, sempat muncul wacana batas minimal nilai aset yang dapat dirampas sebesar Rp1 miliar.
Namun, imbuh Soedeson, angka tersebut belum menjadi keputusan. “Alasan memilih angka itu belum kita bahas secara detail. Ini masih akan menjadi bagian dari diskusi panjang di Komisi III,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa DPR RI lamban atau tidak serius. Pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah dikaji Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008 dan diusulkan pemerintah pada 2012 itu kini benar-benar masuk agenda utama parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: