RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, selama ini pengaturan perampasan aset sudah ada, namun bersifat sektoral dan tersebar di berbagai regulasi.-Parlemen TV-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dirancang untuk memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.
Skema itu menjadi salah satu fokus utama pembahasan bersama Komisi III DPR RI dalam upaya memaksimalkan pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan, tetapi tetap dibatasi oleh ketentuan dan kriteria yang ketat.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset DPR Berisi 8 Bab dan 62 Pasal, Atur Penyitaan dengan atau Tanpa Putusan Pidana
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Dibahas DPR RI, Pola Penyitaan Disatukan dari KUHP hingga UU Tipikor
“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Bayu menjelaskan, mekanisme tersebut dapat diterapkan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, perampasan aset tanpa putusan juga dapat dilakukan ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan.
Kondisi lain yang memungkinkan penerapan skema ini adalah ketika terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Komisi III Fokus Maksimalkan Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi
Namun, di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Dalam pemaparannya, Bayu menyebut perampasan aset mengenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
Kedua, nonconviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: