RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya

RUU Perampasan Aset Buka Opsi Sita tanpa Putusan Pidana, Ini Syarat dan Kriterianya

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, selama ini pengaturan perampasan aset sudah ada, namun bersifat sektoral dan tersebar di berbagai regulasi.-Parlemen TV-

Perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sebetulnya sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. “Sedangkan perampasan aset tanpa putusan, belum diatur,” ujar Bayu.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Komisi III Fokus Maksimalkan Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Disway Professor Club #1 Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Buka Diskusi

Karena itu, RUU Perampasan Aset hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Ketentuan mengenai kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana diatur secara khusus dalam Pasal 6 RUU Perampasan Aset.

Bayu menegaskan, penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana tetap memiliki batasan, salah satunya nilai aset yang dapat dirampas harus paling sedikit sebesar Rp1 miliar.

Pembatasan tersebut dimaksudkan agar kewenangan negara tetap proporsional dan tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari strategi memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.

Pembahasan RUU ini diharapkan mampu menggeser orientasi penegakan hukum dari sekadar pemidanaan pelaku menuju pemulihan aset negara, sekaligus memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang selama ini sulit disentuh ketika pelaku tidak dapat diproses secara pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: