Adies Kadir Dicalonkan Jadi Hakim MK, Kontroversi Hitung Tunjangan DPR RI Kembali Disorot

Adies Kadir Dicalonkan Jadi Hakim MK, Kontroversi Hitung Tunjangan DPR RI Kembali Disorot

Adies Kadir resmi disahkan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).-Foto: Anisha Aprilia/Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pernyataan Adies Kadir soal besaran tunjangan rumah DPR kembali menjadi sorotan publik seiring pencalonannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Semua masih ingat, Adies sempat menyebut tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta per bulan pada Agustus 2025. Nilai itu lalu dikalikan dengan 26 hari kerja menjadi Rp78 juta.

Ucapan tersebut dinilai keliru secara logika dan memicu kritik tajam, terutama di tengah tuntutan publik akan transparansi dan integritas pejabat negara.

BACA JUGA:Adies Kadir Diberhentikan dari Wakil Ketua DPR RI usai Ditunjuk Jadi Calon Hakim MK

BACA JUGA:Komisi III DPR Resmi Setujui Adies Kadir Gantikan Arief Hidayat Sebagai Calon Hakim MK

Publik pun geram. Aksi demonstrasi besar-besaran kemudian meletus pada akhir Agustus 2025. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas kinerja wakil rakyat.

Publik mulai meragukan logika dan kapasitas Adies Kadir yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar. 

Karena itu Adies pernah dinonaktifkan oleh Partai Golkar, namun kemudian kembali menjabat setelah Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tidak terdapat pelanggaran.

Sejak saat itu, Adies nyaris tidak terlihat di hadapan publik hingga kembali muncul dengan status aru sebagai calon hakim MK.

Proses pencalonan Adies sebagai hakim MK dikritik oleh sejumlah pihak mengenai uji kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR karena dinilai terlalu cepat dan tertutup. 

BACA JUGA:MKD DPR RI Putuskan Nasib 5 Anggota Dewan: Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Sahroni

BACA JUGA:Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir

Rapat hanya memakan waktu sekitar 20 menit, diawali pemaparan makalah selama 10 menit, kemudian langsung diikuti oleh persetujuan dari delapan fraksi tanpa pendalaman lebih lanjut.

Kurangnya pendalaman dalam proses seleksi memunculkan keraguan di kalangan publik mengenai kelayakan Adies untuk menempati posisi hakim konstitusi yang seharusnya dijalankan dengan penuh independensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: