Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir
Sari Yuliati mengucap sumpah jabatan saat dilantik menjadi wakil ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir dalam rapatparipurna di Senayan pada Selasa, 27 Januari 2026.-Youtube Parlemen TV-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir, yang telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin langsung pengambilan keputusan.
“Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai wakil ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” kata Saan Mustopa dalam rapat paripurna tersebut, yang langsung dijawab setuju oleh para anggota DPR RI.
BACA JUGA:Adies Kadir Diberhentikan dari Wakil Ketua DPR RI usai Ditunjuk Jadi Calon Hakim MK
BACA JUGA:Reses di Surabaya, Adies Kadir Pastikan PIP 2025 Tersalurkan Tepat Sasaran
Adies Kadir sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Sari Yuliati yang kini ditetapkan sebagai pengganti juga berasal dari fraksi partai yang sama.
Saan menjelaskan bahwa pengangkatan Sari Yuliati dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI yang mengatur mekanisme pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR.
Dalam rapat yang sama, DPR RI juga secara resmi menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
BACA JUGA:Adies Kadir Jadi Profesor Kehormatan Unissula
Adies Kadir Resmi Ditetapkan sebagai Calon Hakim MK
Sebelumnya, DPR RI telah lebih dulu menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
“Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Selain menyetujui pencalonan Adies Kadir, rapat paripurna juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.
BACA JUGA:Hadir di Majelis Usman Bin Yahya, Adies Kadir Kenang Kisah Kesembuhannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: