Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Baru Lawan Korupsi

Mahfud MD menegaskan RUU Perampasan Aset sebagai senjata baru negara untuk memberantas korupsi, memperkuat penegakan hukum, dan melindungi aset negara dari praktik kejahatan. Paparan ini disampaikan dalam forum Disway Professor Club #1 di YouTube Disway --
HARIAN DISWAY - Profesor Mahfud MD menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai senjata baru negara dalam melawan korupsi. Menurutnya, aturan ini akan memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus mencegah hilangnya aset negara akibat praktik kejahatan.
Pernyataan ini disampaikan dalam forum Disway Professor Club #1 bertema Mengulik RUU Perampasan Aset di YouTube DI’sway, Jumat, 26 September 2025.
Mahfud mengungkapkan, gagasan RUU ini sebenarnya sudah lama dirancang.
BACA JUGA:Disway Professor Club #1 Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Buka Diskusi
“Saya yang turut mengajukan atas permintaan Presiden Jokowi, pada saat saya diangkat menjadi Menko Polhukam tahun 2019. Rancangan itu sudah pada periode sebelumnya, sebelum saya diangkat menjadi Menko Polhukam, 2018 sudah jadi bahkan rancangan ini sudah beberapa kali masuk Prolegnas tapi waktu itu ada jadi tertunda,” ujarnya dalam forum Disway Professor Club, pada Jumat, 26 September 2025.
Ia menjelaskan, selama ini upaya pengembalian aset hasil tindak pidana masih terbatas pada pembayaran uang pengganti. Karena itu, RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara bisa langsung menyita harta hasil kejahatan tanpa menunggu lama.
“Pak Jokowi menyampaikan, Pak Menko ini dua rancangan undang-undang penting diajukan untuk mempercepat dan memperkuat pemberantasan korupsi, yaitu Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang tentang pembatasan pembayaran uang belanja kartal, uang tunai,” kata Mahfud.
BACA JUGA:Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja
“Saya ajukan, disetujui oleh DPR, sudah masuk prolegnas, tapi di DPR seperti yang Anda tau. Selalu ditolak” tegasnya.
Mahfud menekankan bahwa UU Perampasan Aset sangat krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini mempersulit negara menindak hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya. Ia menambahkan, tanpa dasar hukum tersebut, banyak aset negara mudah hilang akibat strategi waktu dan celah legalitas.
Mahfud memaparkan bahwa aset yang dapat dirampas mencakup semua kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Bahkan, harta yang sudah dihibahkan, dialihkan, atau dikonversi dalam bentuk lain tetap bisa diambil alih oleh negara.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Kembali Masuk Prolegnas Prioritas 2025
“Bentuknya bisa berupa tanah, kekayaan, atau barang apa pun yang digunakan dalam tindak pidana. Kalau sudah ada vonis, aset itu wajib dirampas,” jelasnya.
Ia menambahkan, perampasan aset tidak menghapus proses penuntutan pidana, melainkan berjalan beriringan dengan vonis pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: