Mahfud MD Ajukan Amicus Curiae Bela Rudi S Kamri
Mahfud MD bersama akademisi dan aktivis ajukan amicus curiae ke PT DKI Jakarta bela Rudi S Kamri terkait vonis pencemaran nama baik.--
HARIAN DISWAY - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfud MD mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara banding Rudi Santoso alias Rudi S Kamri terkait vonis pencemaran nama baik, Sabtu, 14 Februari 2026.
Amicus curiae atau sahabat pengadilan itu diajukan Mahfud bersama Prof Dr Sulistyowati Irianto, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, serta 24 akademisi dan pegiat masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat.
Pada 13 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan Nomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rudi S Kamri dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan. Perkara itu berkaitan dengan podcast Kanal Anak Bangsa bertajuk “Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?” yang tayang 20 November 2022.
Rudi menyatakan telah mengajukan banding dan perkaranya kini ditangani Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Budi Susilo SH MH dengan anggota Efran Basuning SH MHum dan Hasoloan Sianturi SH MHum. “Ya, saya sedang mengajukan banding,” kata Rudi.
BACA JUGA:Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur
BACA JUGA:KY Panggil PH Dini, Peradi Ajukan Amicus Curiae Kasus Ronald Tannur
Dalam dokumen amicus curiae disebutkan bahwa dalam negara hukum yang menganut prinsip trias politica, pers yang bebas merupakan pilar keempat check and balances. Aliansi menilai podcast yang disiarkan Rudi merupakan bagian dari literasi dan edukasi publik terkait dugaan korupsi dan maladministrasi pengelolaan aset daerah di Ancol.
Rudi menjelaskan pada pertengahan 2022 ia menerima informasi dari Hendra Lie yang mengaku sebagai whistleblower dan menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk LAHP dan rekomendasi Ombudsman RI. Ia mengaku telah melakukan verifikasi dan klarifikasi selama empat bulan sebelum menayangkan podcast tersebut.
Namun pada Mei 2023, Hendra Lie dilaporkan ke polisi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Rudi kemudian turut diperiksa dan pada Desember 2024 ditetapkan sebagai tersangka serta akun Youtube Kanal Anak Bangsa disita penyidik. Perkara bergulir hingga persidangan Juli sampai Desember 2025 dan berujung vonis delapan bulan penjara.
Mahfud dkk menilai proses persidangan hanya berfokus pada unsur pencemaran nama baik dan mengabaikan substansi dugaan korupsi yang menjadi kepentingan publik. Mereka memohon Majelis Hakim PT DKI Jakarta membebaskan Rudi dari segala dakwaan.
BACA JUGA:Sudah Lewat Tenggat, Permohonan Amicus Curiae ke MK Masih Terus Bertambah
BACA JUGA:Permohonan Jadi Amicus Curiae Membludak, MK Hanya Akan Pertimbangkan yang Relevan dan Sesuai Tenggat
“Apabila kasus semacam ini berakhir dengan kriminalisasi, maka warga negara akan semakin takut bersuara dan kehidupan demokrasi akan redup,” tulis mereka dalam permohonan tersebut.
Selain Mahfud Md, Sulistyowati selaku Koordinator, dan Usman Hamid, 24 nama lainnya yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat adalah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: