Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur

Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto (tiga kiri) menjelaskan amicus curiae pada putusan bebas Ronald Tannur di kantor DPC Peradi Surabaya, Senin 12 Agustus 2024.-Michael Fredy Yacob-

HARIAN DISWAY - Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya sudah menyerahkan amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA). Itu untuk menyikapi putusan majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.

Amicus Curiae (sahabat pengadilan) adalah seseorang atau organisasi profesi sebagai pihak ketiga. Bukan pihak dalam suatu perkara. Tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap perkara tersebut.

Sahabat pengadilan tersebut kemudian memberikan keterangan lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Baik atas prakarsa sendiri secara sukarela ataupun diminta oleh pengadilan. 

Amicus curiae diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 180 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:KY Panggil PH Dini, Peradi Ajukan Amicus Curiae Kasus Ronald Tannur

BACA JUGA:Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Ketua Tim Pengajuan Amicus Curiae DPC Peradi Surabaya Johanes Dipa Widjaja mengatakan, dokumen itu sudah diterima MA pukul 10.00, Senin, 12 Agustus 2024. Pengajuan amicus curiae dilakukan karena organisasi advokat itu merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa. Sehingga menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol," katanya.

Kesimpulan itu menurutnya sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian. Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti. Tetapi, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.

Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Sebagai advokat, ia dan organisasi yang menaunginya merasa perlu mengawal keadilan untuk korban. Caranya melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis.

BACA JUGA:Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto menambahkan, pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara anggota dan pengurus DPC Peradi Surabaya. Mereka berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara. 

Serta menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: