Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto (tiga kiri) menjelaskan amicus curiae pada putusan bebas Ronald Tannur di kantor DPC Peradi Surabaya, Senin 12 Agustus 2024.-Michael Fredy Yacob-
Putusan bebas Ronald Tannur yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.
"Ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan. Karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap," tegasnya.
BACA JUGA:PH Dini, Korban Ronald Tannur Dipanggil Bawas MA
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Paling Tajir!
DPC Peradi Surabaya tidak mengajukan eksaminasi atau tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses peradilan. Karena kasus ini sedang bergulir di Mahkamah Agung. “Eksaminasi itu kalau sudah final. Kalau belum, itu amicus curiae saya anggap lebih tepat," katanya.
Ada delapan point penjelasan dalam amicus curiae. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli hingga penjelasan soal visum et repertum penyebab kematian korban. “Termasuk masalah sebab kematian di visum et repertum. Ini kami jelaskan juga di amicus curiae yang kami berikan,” jelasnya.
Baru saat ini DPC Peradi Surabaya memberikan amicus curiae itu. Karena, organisasi advokat ini harus menunggu salinan putusan secara resmi. “Tanpa itu kami bisa bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: