Guru Kerap Dikriminalisasi, Pemkot Surabaya Gandeng Peradi untuk Beri Jaminan Perlindungan Hukum

Guru Kerap Dikriminalisasi, Pemkot Surabaya Gandeng Peradi untuk Beri Jaminan Perlindungan Hukum

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (tiga dari kiri) menjanjikan perlindungan hukum di hadapan para guru di acara doa bersama untuk Indonesia dan silaturahmi guru lintas agama yang digelar Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada Jumat, 12 Desember 2025.-Chalid Syamy Ramadhan-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota SURABAYA Eri Cahyadi menjanjikan jaminan serta perlindungan hukum bagi seluruh guru di Kota Pahlawan. Komitmen itu disampaikan Eri menyusul maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru oleh wali murid. 

Sejak 2024, Pemkot Surabaya sudah menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. Kerja sama yang awalnya ditujukan untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat miskin itu kini diperluas untuk melindungi para guru.

”Maka saya nyuwun tulung Pak Yusuf (Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Red), kita kan sudah kerja sama dengan Peradi, nanti tolong dilindungi guru-gurunya,” kata Eri di acara doa bersama untuk Indonesia dan silaturahmi guru lintas agama yang digelar Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Langkah itu, kata Eri, bertujuan memberi rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik siswa. Ia juga meminta agar setiap persoalan yang menimpa guru dimasukkan ke aplikasi WargaKu agar bisa dipantau langsung. 

”Nanti tolong dilebokno nang aplikasi WargaKu, aku pengen ndelok sing masalahe guru opo ae. (Nanti tolong dimasukkan ke aplikasi WargaKu, saya ingin lihat masalah guru itu apa saja),” jelasnya.

BACA JUGA:Waspada Penculikan Anak! Eri Cahyadi Keluarkan SE Khusus untuk Pengamanan Ketat di Surabaya

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Wajibkan Pengusaha Pakai Parkir Digital Akhir Tahun Ini

Meski begitu, lanjut Eri, pendampingan hukum akan diberikan selama guru tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dengan komitmen tersebut, Pemkot Surabaya berharap tercipta ekosistem pendidikan yang aman, transparan, dan saling mendukung antara guru, murid, dan orang tua.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh menambahkan, sejak 2024 pihaknya sudah merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk guru. Itu untuk merespons maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru oleh wali murid. 

SOP itu mengatur peran guru BK, sinergi guru dan orang tua, serta pembentukan Badan Pertimbangan dan Perlindungan Keguruan (BPPK).

”Terkadang, ada susah dam senang juga kalau bertindak, tapi sekarang sudah ada SOP-nya,” ujar Yusuf.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Surabaya

BACA JUGA:DPRD Surabaya Soroti Digitalisasi Parkir Surabaya, Infrastruktur Harus Siap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: