Polisi Bongkar Sindikat Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Surabaya

Polisi Bongkar Sindikat Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Surabaya

Keempat tersangka pengoplos elpiji dikawal petugas di Mapolrestabes Surabaya-memorandum.disway.id/Wendy Setiawan-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengungkapan praktik oplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dilakukan polisi setelah menerima informasi adanya pikap pengangkut tabung hasil suntikan gas subsidi di Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025.

Awalnya, polisi menghentikan sebuah pikap di Jalan Kenjeran, Tambaksari, dan menemukan 96 tabung elpiji 12 kilogram yang diakui sebagai hasil suntikan dari elpiji subsidi 3 kilogram. Selain itu, dari interogasi awal polisi mengamankan tiga orang dan membawa mereka ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan intensif.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan empat tersangka yang diamankan adalah SA selaku sopir, S selaku kernet, H yang juga sopir, dan AB selaku pemilik usaha. Menurutnya, seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Pasuruan dan memasarkan tabung hasil oplosan ke wilayah Surabaya, Pasuruan, dan Malang.


BARANG BUKTI yang diamankan Polrestabes Surabaya.-memorandum.disway.id/Wendy Setiawan-

Dalam operasinya, setiap satu tabung elpiji 12 kilogram membutuhkan empat tabung subsidi 3 kilogram sehingga usaha ilegal itu mampu memproduksi sekitar 300 tabung 12 kilogram siap edar setiap hari. “Elpiji 12 kilogram itu dijual seharga Rp120 ribu. Ada keuntungan kurang lebih Rp 50 ribu per tabung. Dalam satu bulan kurang lebih keuntungan yang didapatkan oleh tersangka ini sebanyak Rp 450 juta. Kalkulasi kotor kalau misalnya 5 bulan berarti sudah di angka Rp2.250.000.000 miliar,” katanya.

BACA JUGA:Dirut Pertamina Kawal Pengiriman LPG ke Bener Meriah saat Puncak HUT Ke-68

BACA JUGA:Gunakan Sling Load, Pertamina Pasok LPG ke Bener Meriah

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi mendapati bahwa proses suntikan dilakukan di sebuah gudang di Desa Pakeyongan, Baujeng, Pandaan, Pasuruan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram yang siap oplos atau diedarkan.

Menurutnya, AB diakui sebagai pemilik bengkel, pemodal, dan pihak yang berinisiatif melakukan kegiatan pengoplosan elpiji tersebut. “Ada lima orang pengoplos yang kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO dan menelusuri jaringan distribusi tabung oplosan guna mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi secara lebih luas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: