Bareskrim Polri Ungkap 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025
Bareskrim Polri di Jakarta mengungkap ratusan kasus judi online sepanjang 2025 dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.-Humas Mabes Polri-
HARIAN DISWAY - Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat melalui penegakan hukum dan langkah pencegahan terpadu, Kamis, 8 Januari 2026.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap ratusan perkara perjudian daring yang beroperasi secara nasional maupun internasional. Penindakan tersebut menghasilkan penyitaan uang dan aset bernilai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan judi online.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, pihaknya menangani sebanyak 664 kasus tindak pidana siber dengan total 744 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita uang dan aset dengan nilai mencapai Rp286,2 miliar.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Nunung kepada awak media.
BACA JUGA:Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan guna menekan masifnya praktik judi daring. Sepanjang tahun lalu, Polri mengajukan pemblokiran sebanyak 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif untuk meningkatkan kesadaran dan ketahanan masyarakat terhadap bahaya perjudian daring.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan judi online terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs perjudian. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website judi online yang menawarkan berbagai jenis permainan.
“Website judi online ini dapat diakses dari dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah meluasnya akses,” jelas Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan perkara menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online, baik melalui mekanisme layering QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil perjudian.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Pulangkan Sembilan Korban TPPO dari Kamboja
BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Ijazah Palsu
Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum serta pihak perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda serta satu orang masuk daftar pencarian orang. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: