Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.-Disway.id/Rafi Adhi-

HARIAN DISWAY - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan status sebagai tersangka, Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hellyana hadir didampingi kuasa hukumnya. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menegaskan akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

“Terkait dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada niat jahat. Kami juga tidak mengetahui adanya persoalan tersebut. Pada saat pencalonan DPRD maupun pencalonan Bupati tahun 2018, seluruh dokumen telah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya,” ujar Hellyana kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.

Hellyana menegaskan persoalan yang kini dipermasalahkan bersifat administratif. Ia mengaku tidak sempat melakukan legalisir ijazah sarjananya karena kampus tempatnya menempuh pendidikan telah tutup pada 2024.

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Ijazah Palsu

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir

“Karena kesibukan dan saat itu saya juga menjabat pimpinan DPRD, saya tidak sempat mengurus legalisir ke Kemendikti. Setelah ditelusuri, ternyata ada kesalahan input data,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan ijazah kliennya tidak pernah menjadi persoalan dalam berbagai kontestasi politik yang diikuti sebelumnya. Menurut dia, dokumen pendidikan Hellyana telah melalui proses verifikasi oleh penyelenggara pemilu.

“Penggunaan ijazah tersebut sudah dilakukan dalam beberapa tahapan pemilihan, termasuk saat pencalonan Bupati Belitung. KPUD telah melakukan verifikasi faktual dan tidak menemukan masalah, bahkan sempat bertemu pihak kampus,” ujar Zainul.

Ia menjelaskan adanya perbedaan data tahun kelulusan yang tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kesalahan administratif dari pihak kampus, bukan perbuatan kliennya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Hellyana.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 17 Jaringan Pengedar Narkoba Jelang DWP Bali

BACA JUGA:Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia

Untuk mendukung penjelasan tersebut, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Bareskrim Polri. Dokumen itu meliputi KRS, KHS, surat keputusan yudisium, ijazah, foto wisuda, hingga transkrip nilai.

“Kami serahkan lengkap. Bahkan pihak yang menginput data di PDDikti juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: