Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Jaringan Narkoba

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Jaringan Narkoba

Mabes Polri tidak memberi impunitas kepada anggota yang terlibat narkoba setelah penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.-Div. Humas Mabes Polri-

HARIAN DISWAY - Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus maupun impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan atau tindak pidana narkotika menyusul penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman beserta sejumlah anggotanya, Senin, 27 Juli 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Johnny, penangkapan terhadap AKP Pardiman dan sejumlah personel lainnya merupakan bagian dari langkah nyata Polri untuk membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan maupun terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolres Bima Diperiksa Mabes Polri

BACA JUGA:6 Anggota Yanma Mabes Polri Terlibat Kasus Pengroyokan Matel

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujarnya.

Saat ini, proses penyidikan pidana masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta dugaan peran masing-masing pihak yang telah diamankan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Johnny memastikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun etik, akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas institusi.

BACA JUGA:DVI Mabes Polri Akui Kesulitan Indentifikasi Lantaran Sidik Jari Jenazah Telah Rusak

BACA JUGA:Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dahlan Iskan, Sengketa Perdata Tetap Berlanjut

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan serta seorang personel Polda Aceh. Mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: