Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dahlan Iskan, Sengketa Perdata Tetap Berlanjut

Mabes Polri Hentikan Penyidikan Kasus Dahlan Iskan, Sengketa Perdata Tetap Berlanjut

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja.-Dokumen Pribadi-

HARIAN DISWAY – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Dahlan Iskan atas laporan PT Jawa Pos. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.

Berdasarkan surat bernomor B/15899/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim, penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 dilakukan usai gelar perkara khusus. Hasil gelar perkara menyatakan Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, karena objek perkara masih menjadi sengketa perdata.

SP3D juga menyebut, jika gugatan perdata telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka sesuai Pasal 32 Perkab No. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan kepastian hukum.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, memberikan apresiasi pada penghentian penyidikan. “Karena faktanya perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana. Pada pokoknya, tidak benar jika Pak Dahlan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Informasi tersebut adalah berita hoaks yang sengaja dihembuskan oleh Tempo untuk menggiring opini dan melakukan character assassination terhadap beliau,” tegas Johanes, yang juga Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Ubaya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tagih Rp 54 Miliar Dividen Lama

BACA JUGA:Dahlan Iskan Adalah Jawa Pos (2-Habis): Ketika Media Menggugat Diri Sendiri

Johanes menjelaskan, awalnya Tabloid Nyata tidak berbadan hukum (PT) dan atas permintaan sahabatnya, Menteri Penerangan era Presiden Soeharto, Harmoko, Dahlan membantu proses pendirian PT Dharma Nyata Press pada 15 Oktober 1991. Berdasarkan dokumen resmi, PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham sah. Klaim kepemilikan Jawa Pos hanya berdasar Akta Pernyataan No. 53 tanggal 28 November 2002, yang menurut Johanes tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bersifat sepihak, dan bahkan telah dibatalkan.

Ia menambahkan, akta tersebut awalnya disusun untuk persiapan proses go public PT Jawa Pos, yang pada akhirnya tidak terlaksana. Namun, akta itu tetap digunakan PT Jawa Pos untuk melaporkan Dahlan Iskan melalui Laporan Polisi di Polda Jatim.

Johanes mengungkapkan, saat gelar perkara di Bareskrim pada 13 Februari 2025, pelapor menyebut terlapor hanya Nany Widjaja. “Anehnya, saat pemeriksaan terhadap Pak Dahlan, justru muncul pertanyaan di luar materi laporan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ‘pesanan khusus’ dalam perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Ada Apa dengan Dahlan Iskan dan Jawa Pos? (3-Habis): Garap Pembaca Muda di Tengah Disrupsi Media

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim

Saat ini, Akta Pernyataan tersebut tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT Jawa Pos karena menggunakan dokumen tanpa hak. Sesuai Perma No. 1 Tahun 1956, proses pidana memang dapat ditangguhkan hingga sengketa perdata selesai. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: