Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Akhmad Muzakki datang ke ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Upaya hukum kasasi akhirnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Langkah itu mereka lakukan atas vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang diberikan hakim ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kejari Surabaya pun secara resmi mendaftarkan memori kasasi itu ke PN Surabaya. Pagi tadi sekitar pukul 09.00, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Muzakki mendatangi PN Surabaya. Muzakki datang ke ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

Sayangnya, Muzakki enggan berkomentar terkait pendaftaran kasasi itu. “Jangan ke saya ya. Langsung ke Kasi Intel Kejari Surabaya (Putu Arya Wibisana) saja,” katanya saat ditemui di PN Surabaya, Senin 5 Agustus 2024.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah Jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi. Kejaksaan akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

BACA JUGA:PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur

BACA JUGA:PH Dini, Korban Ronald Tannur Dipanggil Bawas MA

“Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu,” ucapnya.

Dalam memori kasasi, tidak ada bukti baru yang diserahkan. Jaksa hanya memfokuskan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. “Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya,” katanya.

Poin yang diajukan dalam memori kasasi adalah JPU tidak sependapat dengan vonis hakim. Sejak awal JPU sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV. Kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum menjelaskan bahwa adanya bukti lindasan ban mobil. Lalu, di hati dan tulang iga patah. Juga keterangan saksi yang ada tempat kejadian. 

BACA JUGA:Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Paling Tajir!

BACA JUGA:#JusticeForDiniSera, Ini 4 Fakta Terkait Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur

“Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis. Mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya. 

Di memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan. “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah. Itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: