Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro, Begini Tanggapan Yusril

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro, Begini Tanggapan Yusril

Yusril Ihza Mahendra hormati langkah Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.--youtube

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah pihak lainnya.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses peradilan, terutama dalam penggunaan upaya hukum lanjutan seperti kasasi.

“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,” ujar Yusril dikutip Selasa, 7 April 2026.

Menurutnya, proses hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan masih menggunakan KUHAP lama. Sementara itu, putusan pengadilan dijatuhkan setelah KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

deBACA JUGA:Yusril Ingatkan Delpedro Hadapi Proses Hukum dengan Gentle

BACA JUGA:Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Polisi: Ajak Anarkis Lewat Medsos

“Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” kata Yusril.

Apabila jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan terkait boleh tidaknya upaya hukum tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung.

Pihak Delpedro juga dipersilakan mengajukan argumen terkait perubahan hukum dalam kontra memori kasasi.

Yusril juga menyebut Mahkamah Agung berpotensi menyatakan permohonan kasasi jaksa "tidak dapat diterima" atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga pokok perkara tidak diperiksa.

“Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” kata Yusril.

BACA JUGA:Penangkapan Delpedro Marhaen: Lokataru Sebut Kriminalisasi Kebebasan Berdemokrasi

BACA JUGA:Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi tanpa Surat Perintah

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com