Yusril Ingatkan Delpedro Hadapi Proses Hukum dengan Gentle

Yusril Ingatkan Delpedro Hadapi Proses Hukum dengan Gentle

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, meminta Delpedro Marhaen, bersikap gentle menghadapi permasalahan hukum usai jadi tersangka kasus penghasutan.-Disway.id/Anisha Aprilia-

HARIAN DISWAY – Penetapan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan menuai tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menilai Delpedro sebaiknya menghadapi perkara hukum dengan cara yang kooperatif. Ia menekankan pentingnya sikap berani dalam menjalani proses peradilan.

“Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi,” kata Yusril, Jumat, 5 September 2025.

Menurut Yusril, tersedia jalur hukum yang bisa digunakan jika pihak Delpedro meyakini bukti penyidik tidak kuat. “Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya,” ujarnya.

BACA JUGA:Aksi Demo di Jakarta Berlanjut, Mahasiswa Dobrak Gerbang Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Kapolda Metro Soal Rantis Lindas Ojol hingga Meninggal Dunia: Saya Akan Tindak Tegas

Ia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun tersangka juga berhak penuh membantah tuduhan. “Misalnya ada aspek yang diduga, misalnya penghasutan di dalamnya, itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil,” imbuhnya.

Yusril menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin. Tetapi jika ada indikasi pelanggaran hukum, penyidik berhak melakukan penyidikan. “Karena orang boleh saja bersuara, tapi kalau misalnya ada aspek-aspek yang diduga sebagai satu misalnya delik penghasutan di dalamnya, dan itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu, tapi orang yang disangka berhak juga untuk menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil,” ucapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menjerat Delpedro dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU 35/2024 terkait perlindungan anak. Penetapan tersangka ini terkait dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada 25 Agustus 2025. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: