Polemik Kezia Syifa dan WNI Gabung Dinas Militer Asing, Yusril Sebut Kewarganegaraan Tak Otomatis Hilang
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Saat Berikan Keterangan Pers-Menkokum HAM Imipas-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kabar mengenai Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia yang bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta desas-desus sejumlah WNI yang menjadi tentara bayaran di Rusia, memicu polemik panas di ruang publik.
Pertanyaan besarnya satu: apakah mereka langsung kehilangan status WNI setelah memakai seragam militer asing?.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai polemik itu.
Menurutnya, publik tidak bisa langsung memberikan "vonis" kehilangan kewarganegaraan begitu saja kepada mereka yang menjadi tentara negara asing tersebut. “Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Senin, 26 Januari 2026.
Analoginya seperti kasus pencurian, kata Yusril memberikan contoh. Menurutnya, aturan hukum soal kewarganegaraan mirip dengan KUHP. Jika seseorang mencuri, ia tidak otomatis masuk penjara saat itu juga. Harus ada proses pengadilan dan putusan hakim yang konkret.
Begitu pula dengan status kewarganegaraan. Meski Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan WNI kehilangan statusnya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, prosesnya tidak terjadi secara otomatis dan instan.
BACA JUGA:Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Memidanakan Pengkritik Pemerintah
BACA JUGA:Yusril: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Sesuai Prosedur Konstitusi
“Harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI tersebut. Pencabutan itu juga harus diumumkan dalam Berita Negara agar mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas pakar hukum tata negara tersebut.
Yusril memastikan, pemerintah tidak akan tinggal diam atau sekadar berpegang pada asumsi media sosial.

WNI Kezia Syifa jadi tentara AS--indotipikorcom
Ia telah mengoordinasikan jajaran Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedubes RI di Washington dan Moskow untuk melakukan verifikasi lapangan.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, pencabutan status kewarganegaraan harus melalui proses penelitian yang saksama.
Seperti memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar masuk dinas militer tanpa izin.
BACA JUGA:WNI Jadi Tentara As, Menkumham: Bisa Hilang Kewarganegaraan dan Paspor Dicabut
BACA JUGA:Menhan AS Minta Tentara Berjanggut Lebih dari Setahun Dipecat, Ini Alasannya
Kedua, Menteri Hukum menerbitkan SK pencabutan jika terbukti melanggar. Dan ketiga, harus ada berita negara mengenai pengumuman resmi yang menandai berlakunya akibat hukum.
Hingga proses administrasi tersebut selesai, Yusril menegaskan bahwa secara hukum, Kezia Syifa dan nama-nama lain yang disebut masuk militer Rusia tetap dianggap sebagai Warga Negara Indonesia.
“Selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI,” tambahnya.
Langkah proaktif ini diambil pemerintah agar penanganan kasus kewarganegaraan tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Bukan sekadar mengikuti arus opini publik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: