Wacana RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Tuai Sorotan, Pemerintah dan Masyarakat Sipil Berbeda Pandangan

Wacana RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Tuai Sorotan, Pemerintah dan Masyarakat Sipil Berbeda Pandangan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tentang Wacana RUU Disinformasi -dok Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kembali memantik perhatian publik.

Gagasan itu mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan ketahanan nasional.

Namun, rencana ini menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, terutama di ruang digital, jika tidak dirancang secara hati-hati dan transparan.

BACA JUGA:Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Memidanakan Pengkritik Pemerintah

BACA JUGA:Yusril: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Sesuai Prosedur Konstitusi

Yusril menegaskan tujuan utama penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bukan untuk menekan kritik atau menjauh dari prinsip demokrasi.

Menurutnya, regulasi tersebut dimaksudkan sebagai respons strategis negara menghadapi situasi global yang semakin kompleks.

Fokus utama RUU tersebut, kata Yusril, adalah penguatan institusi dan tata kelola kontra-propaganda, serta peningkatan literasi publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.

Pemerintah, menurutnya, tidak ingin menggunakan pendekatan represif dalam menangani disinformasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan regulasi ini masih berada pada tahap awal, yakni pengkajian dan penyusunan naskah akademik.

BACA JUGA:Dua Film Karya Yusril Ihza Soroti Kehidupan Masyarakat Pesisir Surabaya: Bagiyo dan Sepeda Onthel dari Bapak

BACA JUGA:Yusril: Komite Reformasi Polri Sepenuhnya Ditangan Presiden

Pemerintah, lanjut Yusril, membuka ruang partisipasi publik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers pada 21 Januari.

Yusril menambahkan, praktik disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh lembaga resmi negara asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com