Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro, Begini Tanggapan Yusril

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro, Begini Tanggapan Yusril

Yusril Ihza Mahendra hormati langkah Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.--youtube

Menurut Anang, perkara dugaan penghasutan itu telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, sehingga masih menggunakan KUHAP lama.

Ia merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c KUHAP baru yang menyatakan perkara yang sudah diperiksa tetap diselesaikan dengan aturan lama.

“Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang. (*)

*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com