Diskusi Buku Reset Indonesia Dibubarkan di Madiun, Mahfud MD: Aparat Melanggar Hukum
Mahfud MD kecam pembubaran diskusi buku Reset Indonesia di Madiun pada 20 Desember 2025.-disway.id-
MADIUN, HARIAN DISWAY — Pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu malam, 20 Desember 2025, dinilai mengusik kebebasan berekspresi di ruang publik.
Di tengah iklim demokrasi pascareformasi, tindakan aparat yang menghentikan forum diskusi dinilai sebagai langkah yang problematik secara hukum dan berpotensi menghidupkan kembali praktik represif masa lalu.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, menilai pembubaran tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
BACA JUGA:Dandhy Laksono dan 3 Pakar Hukum di Dirty Vote Dilaporkan Polisi, Tuduhan Apa?
BACA JUGA:Dirty Vote II o3: Ketika Kekuasaan Menjadi Lingkar yang Sempurna
“Itu dari sudut aturan melanggar. Aparat keamanannya melanggar, polisinya melanggar, enggak boleh begitu,” kata Mahfud usai melakukan dengar pendapat publik bersama seniman dan budayawan di Bantul, DIY, Senin malam, 22 Desember 2025.
Buku Reset Indonesia merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis oleh empat jurnalis: Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.
Mahfud menyebut peristiwa di Madiun sebagai pembubaran pertama dari rangkaian diskusi buku yang digelar di berbagai kota.
“Harus diselesaikan nanti secara terbuka itu, apa masalahnya siapa yang menyuruh. Katanya ada operasi dari institusi lain, gitu yang kemudian meminta polisi mempersoalkan itu,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan bahwa diskusi serupa sebelumnya berlangsung tanpa hambatan.
BACA JUGA:Nyoblos di Gambir, Jokowi Belum Nonton Dirty Vote
BACA JUGA:Dandhy Laksono dan 3 Pakar Hukum di Dirty Vote Dilaporkan Polisi, Tuduhan Apa?
“Tapi, nanti lah, kita enggak tahu karena buku itu diluncurkan beberapa kali dan tidak ada masalah di berbagai tempat dan buku itu bagus-bagus saja, tidak ada provokasinya,” pungkasnya.
Pembubaran diskusi dan bedah buku ini dinilai mengingatkan kembali pada praktik pembatasan kebebasan berekspresi ala Orde Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: