Mahfud MD: Demokrasi Tanpa Hukum Bisa Melahirkan Anarki

Mahfud MD: Demokrasi Tanpa Hukum Bisa Melahirkan Anarki

Mahfud MD saat menjadi narasumber utama dalam kuliah umum bertajuk “Kebangsaan dan Supremasi Hukum: Pilar Utama Membangun Indonesia yang Berkeadilan” di Auditorium Ki Moh Saleh Universitas Dr Soetomo Surabaya.-Humas Unitomo Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan demokrasi tanpa penegakan hukum yang kuat berpotensi melahirkan anarki, Sabtu, 16 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber utama dalam kuliah umum bertajuk “Kebangsaan dan Supremasi Hukum: Pilar Utama Membangun Indonesia yang Berkeadilan” di Auditorium Ki Moh Saleh Universitas Dr Soetomo Surabaya.

Forum akademik tersebut sekaligus menandai pembukaan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr Soetomo atau Unitomo. Kegiatan dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat.

Dalam paparannya, Mahfud menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara demokrasi dan supremasi hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, demokrasi tanpa aturan hukum yang tegas akan membuka ruang kekacauan dan konflik kepentingan.

BACA JUGA:Mahfud MD: Ajakan Jatuhkan Prabowo Bukan Tindakan Makar

BACA JUGA:Mahfud MD Ajukan Amicus Curiae Bela Rudi S Kamri

“Demokrasi tanpa hukum itu bisa menjadi anarkis, sementara hukum tanpa demokrasi akan melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang,” ujar Mahfud.

Ia menjelaskan Indonesia sebagai negara besar dan plural harus mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman suku, budaya, bahasa, dan kepentingan politik. Karena itu, konsep wawasan nusantara perlu terus diperkuat agar bangsa Indonesia tidak mudah terpecah oleh konflik identitas maupun kepentingan kelompok sempit.

Mahfud juga menyoroti pentingnya konsep nomokrasi atau supremasi hukum sebagai pagar pembatas dalam sistem demokrasi. Menurutnya, prinsip tersebut telah diatur secara seimbang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan kedaulatan rakyat dan negara hukum pada posisi setara.

Selain itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menekankan pentingnya mekanisme pembagian kekuasaan atau distribution of power baik secara vertikal maupun horizontal.


Mahfud MD usai menjadi narasumber utama dalam kuliah umum bertajuk “Kebangsaan dan Supremasi Hukum: Pilar Utama Membangun Indonesia yang Berkeadilan” di Auditorium Ki Moh Saleh Universitas Dr Soetomo Surabaya.-Humas Unitomo Surabaya-

Menurut Mahfud, pembagian kekuasaan yang sehat diperlukan untuk mencegah penumpukan kewenangan pada satu lembaga negara yang berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

“Konstitusionalisme harus ditegakkan agar negara benar-benar berjalan dalam koridor hukum dan keadilan,” tegasnya.

Ia menilai penguatan lembaga negara, baik yang menjalankan fungsi demokrasi maupun penegakan hukum, menjadi syarat penting untuk menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Tanpa lembaga yang kuat dan independen, demokrasi dinilai hanya akan menjadi prosedur formal tanpa menghadirkan rasa keadilan nyata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: