Prof Henri Subiakto Nilai Penerapan UU ITE dalam Kasus Rudi S Kamri Salah Kaprah

Prof Henri Subiakto Nilai Penerapan UU ITE dalam Kasus Rudi S Kamri Salah Kaprah

Prof Henri Subiakto menilai penerapan UU ITE dalam kasus Rudi S Kamri keliru dan mengabaikan dugaan korupsi aset negara di Ancol.--

HARIAN DISWAY - Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Prof Henri Subiakto menilai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Rudi S Kamri sebagai bentuk kesalahan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, Sabtu, 14 Februari 2026.

Henri menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut dipaksakan dan diterapkan secara tidak tepat oleh penyidik, jaksa, hingga hakim. Ia mengaku terlibat dalam pembahasan panjang UU ITE sejak 2007 dan menjadi Ketua Panja saat revisi tahun 2016.

“Saya miris dan prihatin melihat para penegak hukum memahami dan menerapkan secara salah pasal-pasal UU ITE serta mengabaikan keterangan ahli di pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, konten podcast yang disiarkan Rudi merupakan bentuk kritik untuk mengingatkan negara terkait bahaya korupsi agar publik mengetahui adanya dugaan kasus besar yang tersembunyi. Ia menilai substansi dugaan korupsi yang merugikan negara justru belum tersentuh proses hukum.

BACA JUGA:Mahfud MD Ajukan Amicus Curiae Bela Rudi S Kamri

BACA JUGA:Peradi Ajukan Amicus Curiae Pada Putusan Ronald Tannur

Henri juga menyinggung posisi whistleblower Hendra Lie yang telah berusia 73 tahun dan divonis 10 bulan penjara. Sementara Rudi sebagai host podcast divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia menilai perhatian aparat lebih terfokus pada perkara pencemaran nama baik dibanding mengungkap dugaan korupsi dan maladministrasi yang disebutkan dalam LAHP dan rekomendasi Ombudsman RI. “Kasus besar yang merugikan negara ini dibiarkan, tetapi mereka yang kritis malah dibungkam,” tegasnya.

Henri berpendapat, jika praktik seperti ini terus berlangsung, hukum berpotensi dipersepsikan sebagai alat kekuasaan untuk menutup dugaan penyimpangan. Ia berharap pengadilan tingkat banding di PT DKI Jakarta dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif dan mempertimbangkan aspek kepentingan publik. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: