Refleksi Hari Pers Nasional (2): Dilema Podcast Tanpa Kartu Pers
PRODUK PODCAST Disway News House yang meghadirkan Kadispendik Surabaya Yusuf Masruh dan Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi'i, 15 Mei 2025.-Boy Slamet-
Ada hadiah istimewa untuk Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026: MK memutuskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Bukan jalur pidana atau perdata. Namun, masalah baru muncul karena banyak produk jurnalistik saat ini yang berbentuk podcast. Yang para kreatornya justru tidak memiliki imunitas itu.
Evolusi digital menggeser batas tradisional jurnalisme secara radikal. Di mana dan siapa pun kini bisa memproduksi konten investigasi tanpa harus menjadi wartawan konvensional. Kekuatan podcaster dalam membongkar informasi menjadikannya rujukan utama masyarakat modern yang mendambakan transparansi.
Hal itu tecermin dalam survei Populix tahun 2025 yang mencatat bahwa mayoritas penduduk Indonesia aktif mengonsumsi podcast hingga tiga kali seminggu. Namun, di balik popularitas tersebut, ancaman kriminalisasi melalui UU ITE terus mengintai para podcaster yang berani melontarkan kritik tajam terhadap otoritas.
Kondisi itu tetap mengintai meskipun mereka adalah jurnalis profesional yang memproduksi konten secara mandiri di luar perusahaan medianya.
BACA JUGA:Refleksi Hari Pers Nasional (1): Lawan Kriminalisasi Profesi
BACA JUGA:Di Hari Pers Nasional, Cak Imin Ingatkan Peran Pers: Penjernih Informasi, Bukan Penambah Kebisingan
Tanpa payung institusi, pihak yang merasa keberatan cenderung langsung menyeret podcaster ke pengadilan dengan tuduhan fitnah ketimbang menggunakan mekanisme hak jawab di Dewan Pers.
Kasus Rudy S. Kamri menjadi alarm keras mengenai tipisnya batas antara kritik publik dan pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Melalui kanal YouTube miliknya, Rudy mengulas dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah yang melibatkan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Meski konten tersebut disusun berdasar temuan fakta yang ia yakini benar, upaya mengungkap dugaan korupsi itu justru menyeretnya ke balik jeruji besi. Dalam proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan dalih bahwa Rudy mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Putusan tersebut menegaskan bahwa tanpa payung institusi media resmi, setiap temuan investigasi di podcast hanya dianggap sebagai opini pribadi yang tidak memiliki kekebalan hukum pers. Kondisi itulah yang memicu disparitas perlindungan hukum di era keterbukaan informasi.
Menanggapi hal tersebut, pakar ilmu komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyoroti adanya kesenjangan tajam antara UU Pers dan Pasal 28D UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sudarmono menyimak dengan serius siaran Podcast melalui laptop.-Boy Slamet-
”Mengapa yang dilindungi oleh hukum hanya pekerja pers? Di era ini, siapa pun bisa menjadi jurnalis,” ujarnya kepada Harian Disway, Minggu, 8 Februari 2026.
Henri lantas menggarisbawahi kata ”massa” dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mendefinisikan pers nasional sebagai wahana komunikasi massa. Ia menilai, kata tersebut perlu dihilangkan karena siapa pun, termasuk podcaster individu, bisa menjadi jurnalis ketika mereka mematuhi kode etik jurnalistik secara konsisten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: